Tuesday, March 12, 2019

Apa itu rakyat, penduduk dan warga negara?

Salah satu syarat penting berdirinya negara adalah rakyat. Walaupun punya wilayah yang besar dan pemerintahan yang bagus, sebuah negara tetap nggak akan jadi negara tanpa rakyat. Lalu, apakah rakyat itu sama seperti penduduk dan warga negara? Nah, sekarang kita akan membahas tentang hal itu. Keberadaan rakyat di sebuah negara sudah diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 26 yang berbunyi:

1. Yang menjadi warga negara adalah ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Lalu, apakah semua penduduk Indonesia pasti ada di Indonesia? Tentu saja. Sekarang kamu sudah tahu kan bedanya rakyat, penduduk, dan warga negara? Kamu bisa belajar lebih lanjut dengan teman-temanmu agar bisa lebih memahaminya. Selamat belajar.

Rakyat di sebuah negara dibedakan menjadi dua, yang pertama adalah penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang menetap di sebuah negara. Misalnya saja kamu yang sudah sejak lma menetap di Indonesia. Kalau yang bukan penduduk, itu seperti turis. Orang-orang itu memang berada di sebuah negara, tapi dia nggak memiliki rencana buat tinggal di wilayah negara tersebut.



Yang kedua adalah warga negara dan bukan warga negara. Warga negara Indonesia atau WNI adalah orang yang menjadi anggota yang sudah disahkan oleh Undang-undang. Kalau bukan warga negara adalah warga negara asing atau WNA. Banyak juga WNA yang sudah menjadi warga negara Indonesia, misalnya Christiano Gonzales dan Lee Jeong Hoon.

Selanjutnya tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

No comments:

Write komentar