Kita boleh meninggalkan sholat ketika mempunyai halangan, seperti merasa tidak aman, menangani orang yang sedang sakit, tertidur Dan terlupa. Dan ketika halangan itu sudah tidak berlangsung, maka wajib untuk di Qodho' (Rasulullah pernah meng-qodho' Sholat shubuh, ketika bangun kesiangan, ya berkisar jam 7-8 pagi, karena Bilal juga kesiangan bangunnya). Halangan sholat yang boleh ditinggalkan oleh perempuan karena haid.
Selain dari pada itu Kita wajib mendirikan sholat. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat.
Perhatikan Firman Allah berikut ini:
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
# Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib.
# Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
No comments:
Write komentar